Rabu, 31 Desember 2014

Ilmu Faraidh separuh Ilmu Agama

Oleh: Fitri Zumaroh

Musliat Center Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia menyelenggarakan pelatihan Ilmu Faraidh, dengan tema "Dengan Menerapkan Ilmu Faraidh (ilmu waris) maka Tegaklah Separuh Ilmu Agama". Pelatihan ini diselenggarakan pada sabtu (06/12), berlangsung dari pkl. 09:00-15:00 WIB yang bertempat di gedung Menara Da'wah lantai 4, JL.Kramat Raya No.45, Jakarta Pusat, dengan pemateri  Ustdadz. Ihsan kamil M.E.I.
Pelatihan ini diikuti oleh lebih dari 80 ummahat, beberapa mahasiswi dan segenap panitia dari Muslimat Center. Pada penyampaiannya ustadz. Ihsan mengawali dengan sebuah pertanyaan, "kenapa ilmu faraidh harus dipelajari ?, karena ilmu faraidh adalah separuh ilmu agama", ungkapnya.
Dengan ini maka diharapkan akan menyadarkan betapa pentingnya ilmu faraidh dalam kehidupan, mengingat dalam praktiknya masyarakat tidak berpatokan kepada syari'at yang telah ditentukan secara rinci dalam Al-Qur'an sebagaimana dalam (QS. An-nisa: 11,12 dan 176), melainkan kebanyakan dari masyarakat membagi waris dengan menggunakan perkiraan dan kesepakatan dari belah pihak keluarga saja, dan kebanyakan masyarakat membagi waris ketika orang tua masih hidup, padahal syarat waris adalah ketika orang tua sudah meninggal, adapun ketika masih hidup adalah dinamakan Hibah/ Hadiyah,"ungkapnya".
Dalam penyampaiannya beliau menjelaskan dengan rinci hal-hal yang berkaitan dengan ilmu waris, dari pengertian ilmu waris itu sendiri, landasan, sumber ilmu waris, istilah faraidh, hal yang menjadi penyebab adanya waris, hal yang menjadi penghalang adanya waris, syarat-syarat waris, peninggalan, jenis-jenis penerima waris dan siapa saja yang berhak menerima harta waris atau sisa waris, dengan contoh-contohnya.
Kegiatan ini diliputi dengan suasana hiruk pikuk para ummahat yang ramai mengajukan berbagai pertanyaan, para ummahat sangat antusias sehingga sangat banyak pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada pemateri sampai-sampai pemateri kualahan dalam menjawab pertanyaan para ummahat yang berkenaan dengan kehidupan mereka dalam hal waris. Acara ini ditutup dengan tanya jawab yang bersifat mengulang atas apa yang didapatkan dari penyampaian acara ini, dengan membagi-bagikan majalah man tazakka dan buku-buku saku.