Oleh: Yulaifah
Chip yang suatu saat akan dipindahkan atau ditanam pada individu, dengan pertimbangan untuk menghindari resiko kehilangan, bila Chip hanya ditanam dalam sebuah kartu saja. Chip ditanam di antara plastik putih dan tranparan pada dua layer teratas kartu E-KTP ( dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena yang di dalamnya akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi.
Menutut Jagad A. Purbawati, dalam buku The New World Order bahwa, di Amerika diketahui akan adanya Veri Chip yang ditanam baik dalam KTP, SIM, Paspor dan sebagainya. Kartu tersebut digunakan sebagai Trojan horse ( kuda troya ) untuk memata-matai setiap aktivitas individu bagi kepentingan korporasi.
Jadi, konsekuensinya tidak ada individu yang tidak dapat diketahui keberadaan dan aktivitasnya. Dengan kata lain, we can run but we can never hide ( kita bisa saja melarikan diri, namun tetap saja tidak bisa bersembunyi ). Pemilik E-KTP dapat dilacak dengan mudah melalui super computer. Dalam buku itu juga dikatakan bahwa, korporasi atau pemerintahan dapat menghentikan atau mematikan Chip tanpa sebab dengan jarak jauh. Jika memang bisa dilakukan, maka menjadi sangat mugkin bila seseorang untuk dapat dimatikan tanpa sebab pula.
E-KTP atau KTP elektronik yang dibuat pada 2011-2012 itu, mayorits telah menyebar di Indonesia. Kartu ini merupakan dokumen kependudukan penting untuk keamanan atau pengendalian, baik dari segi administrasi ataupun teknologi informasi. Dalam penggunaannya E-KTP berfungsi secara komputerisasi yang terdata sangat komprehensif.