Oleh: Sita Resmi dan Zaitun (semester VII)
Mengenai kasus perkawinan beda agama masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Apa lagi dengan munculnya kasus pengajuan gugaatn UU perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Anbar Jayadi. Anbar Jayadi merupakan seorang alumnus Fakultas Hukum di Universitas Indonesia. Kemudian pada Rabu 17 September 2014 kami menuju kampus Universitas Indonesia tepatnya di Fakultas Hukum. Suasananya terlihat ramai pada lobi kampus. kemudian kami berjalan agak kedalam memasuki area kampus. Terlihat salah satu Mahasiswi yang sedang duduk sendiri di dekat Mushalla kampus. Kamudian kami pun menghampirinya.
Ternyata ia adalah salah seorang mahasiswi fakultas hukum program magister kenotariatan yang kebetulan akan melakukan bimbingan pada hari itu. Namanya adalah Esse. Ia merupakan salah seorang mahasiswi semester 4 program magister kenotariatan fakultas hukum. Esse menyatakan keharaman nikah beda agama dalam islam. Ia menjelaskan bahwa terdapat dalil pelarangannya dalam hukum islam. Menurutnya lebih baik seorang muslimah menikah dengan orang muslim.
kemudian perbincangan kami lanjutkan mengenai kasus Anbar Jayadi mengenai gugatan UU perkawinan. Ia tidak mengikuti persoalan tersebut secara mendetail. Namun, jika pada akhirnya MK menyetujui gugatan Anbar tersebut ia tetap menyatujuinya. terlepas dari prinsipnya mengenai keharaman nikah beda agama tersebut.