Oleh: Iin Indah Fauziah
Belakangan ini media diramaikan dengan berita gugatan lima orang mahasiswa UI fakultas hukum, yang mempermasalahkan UU perkawinan pasal 2 ayat 1 No. 1/1974. Mereka tidak setuju dengan pemerintah yang tidak menganggap sah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dan perempuan yang tidak seagama.
Anbar Jayadi yang merupakan salah satu penggugat, menyebut alasan pihaknya mengajukan gugatan karena melihat mobilitas warga indonesia saat ini, seperti yang dikutip dalam berita di detik.com.
Tetapi di sisi lain, Putri Sukma Mandiri yang juga merupakan mahasiswi UI fakultas hukum memaparkan bahwa dirinya tidak setuju dengan pendapat Anbar Jayadi bersama empat kawannya tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa jika nikah beda agama diperbolehkan bisa jadi nikah sesama jenispun kedepannya akan dilegalkan. Walaupun dia juga tidak memungkiri bahwa banyak dari teman-temannya yang pro terhadap apa yang dilakukan oleh Anbar. "Banyak yang pro karena pikiran mereka yang thogut", tutur mahasiswi semester VII ini.
"Namun sebenarnya saya merasa lebih banyak yang kontra, cuma yang lebih banyak yang bersuara justru yang pro. Yang kontra itu masih tergagap-gagap untuk berargumen", terang mahasiswi yang juga aktif di Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam.
Tidak jauh berbeda dengan Putri, Dea mahasiswi semester V UI fakultas hukum ini juga tidak sependapat dengan Anbar dan empat kawannya tersebut. "ga setuju, karena apabila gugatan itu disetujui, nantinya perkawinan sesama jenis pun akan dihalalkan", katanya ketika ditemui di loby FH UI, Rabu, 17 September 2014.
Demikian pula Nabila mahasiswi semester VII ini agak kurang setuju dengan materi gugatan yang diajukan Anbar ke MK "yah, sangat disayangkan kenapa ada pikiran seperti itu ada berkembang di era sekarang ini. Dan terbukti bahwa paham-paham barat sudah mulai masuk ke rana-rana pemikiran pendidikan Indonesia", terangnya.